Thursday, October 18, 2012

lokasi sim keliling, stnk keliling

SIM STNK Keliling bagi kawan2 yg mau ke sim keliling berikut tempatnya: Lokasi Mobil SIM & STNK Keliling, Rabu 10 Oktober 2012 Bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa mendatangi layanan bus keliling yang disediakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Berikut ini adalah pelayanan mobil SIM & STNK keliling hari ini Rabu, 10 Oktober 2012 terbagi di beberapa lokasi sebagai berikut: 1. Jakarta Pusat SIM : Kantor Pos pasar Baroe STNK: Lapangan Banteng 2. Jakarta Barat SIM : LTC Glodok STNK : LTC Glodok

3. Jakarta Selatan SIM : Taman Makam Pahlawan Kalibata STNK : Stasiun Tanjung Barat 4. Jakarta Utara SIM : Pos Pol Jembatan 3 Pluit STNK :Gapembri, Kelapa Gading 5. Jakarta Timur SIM : Honda Jl. Dewi Sartika STNK: Masjid At-Tin TMII Jam Operasional : Pukul 08:00 - 13:00 WIB - SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM Baru dan jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jl. Daan Mogot KM 11 Cengkareng. - STNK Keliling hanya untuk proses perpanjangan pertahun, untuk proses lima tahunan atau ganti plat nomor silakan datang langsung ke kantor Samsat yang terdekat. Info Keterangan Lebih Lanjut: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Jl. Jenderal Sudirman Kav. 55 Jakarta Selatan Telp : 021-52960770 & 021-91304959 Fax : 021-5275090 SMS : 1717 email : tmc@lantas.metro.polri.go.id sumber ditlantas polri

Readmore..,monggo mas..salam kangen »»

daftar harga tilang terbaru, pelanggaran lalulintas

berikut harga tilang dan uu yg saya kumpulkan dari berbagai sumber, mohon di gunakan sebaik2 nya untuk tujuan memperkaya informasi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat ada 20 jenis pelanggaran lalu lintas yang sering atau biasa ditemui di ruas jalan Ibu Kota. 20 jenis pelanggaran ini diketahui setelah pihak Kepolisian Lalu Lintas melakukan sejumlah operasi untuk menertibkan pengguna jalan dalam menerapkan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran-pelanggaran itu diantaranya tidak membawa SIM (melanggar Pasal 282 (2) jo 106 (5)) dengan ancaman denda Rp250 ribu, dan tidak memiliki SIM (Pasal 281 jo 77 (1)) dengan ancaman denda Rp 1 juta. Kemudian kendaraan yang tidak dilengkapi STNK (Pasal 88. (Djo 106 (5)) dengan ancaman denda Rp500 ribu. Sementar TNKB yang tidak sah (Pasal 280 jo 68 (1))dikenai denda Rp 500 ribu. Lalu pengemudi dan penumpang mobil yang tidak mengenakan sabuk keselamatan (Pasal 289 jo 106 (6)) akan terkena ancaman denda Rp 250 ribu.

Tidak menggunakan lampu di malam hari (Pasal 293 (1) jo 107 (1)) didenda Rp250 ribu. Melanggar batas kecepatan (Pasal 287 (5) jo 106 (4)) didenda Rp 500 ribu. Tidak menggunakan lampu isyarat atau sen saat berbelok atau balik arah (Pasal 294 jo 112 (1)) akan dikenai denda Rp 250 ribu. Melanggar rambu/marka jalan (287 (1) jo 106 (4)) didenda Rp500 ribu. Menerobos lampu merah (Pasal 287 (2) jo 106 (4)) didenda Rp500 ribu. Mengemudi tidak wajar dan menggunakan ponsel pada saat berkendara (Pasal 283 jo 106 (1)) didenda Rp 750 ribu. Kelengkapan kendaraan tidak lengkap, seperti tidak ada spion, sen, dan sabuk keselamatan (Pasal 285 (2) jo 106 (3)) didenda Rp500 ribu. Lalu angkutan umum yang melanggar izin trayek (Pasal 308 jo 173 (1)) didenda Rp 500 ribu. Menaikturunkan penumpang bukan pada tempatnya (Pasal 300 (b) jo 124 (6)) didenda Rp 250 ribu. Mengetem (Pasal 302 jo 126) didenda Rp 250 ribu. Untuk pelanggaran Mobil beban memuat orang (Pasal 303 jo 169 (4) huruf a,b,c) didenda Rp 250 ribu. Kemudian pelanggaran terhadap mobil muatan barang yang berlebih (pasal 307 JO 169 (1)) akan dikenakan denda Rp 500 ribu. Sementara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu di siang hari melanggar Pasal 293 (2) jo 107 (2) dengan ancaman denda Rp 100 ribu. Dan bagi pengendara yang menggunakan helm tidak ber-SNl (Pasal 291 (1) jo 106 (8)) akan didenda denda 250 ribu. Bagi Pembonceng atau penumpang tidak mengenakan helm (Pasal 291 (2) jo 106 (8)) didenda Rp 250 ribu. (sny) “Daftar Pelanggaran Denda Maksimal Untuk Pelanggaran Berdasarkan UU LLAJ No 22 Tahun 2009 Dengan mengelompokan Subyek Pelaku dan Bentuk Pelanggaran ” 1. Setiap Orang Mengakibatkan gangguan pada: fungsi rambu lalu lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2) Rp. 250.000. 2. Setiap Pengguna Jalan Tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan. Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3) Rp. 250.000. 3. Setiap Pengemudi (Pengemudi Semua Jenis Kendaraan Bermotor) a. Tidak membawa SIM Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b Rp. 250.000. b. Tidak memiliki SIM Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Rp. 1.000.000. c. STNK / STCK tidak Sah Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapka oleh Polri. Psl 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a. Rp. 500.000. d. TNKB tidak Sah Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri. Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1) 500.000. e. Perlengkapan yg dpt membahayakan keselamatan. Kendaraan bermotor dijalan dipasangi perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas antara lain ; Bumper tanduk dan lampu menyilaukan. Pasal 279 jo Pasal (58) 500.000. f. Sabuk Keselamatan Tidak mengenakan Sabuk Keselamatan Psl 289 jo Psl 106 Ayat (6) 250.000. g. lampu utama malam hari Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu. Pasal 293 ayat (1)jo pasal 107 ayat (1) 250.000 h. Cara penggandengan dan penempelan dgn kendaraan lain Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Pasal 287 ayat (6) jo pasal 106 (4) hrf h 250.000 i. Ranmor Tanpa Rumah-rumah selain Spd Motor Mengemudikan Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah –rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan Helm.Pasal 290 jo Pasal 106 (7). 250.000 j. Gerakan lalu lintas Melanggar aturan geraka lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) e 250.000 k. Kecepatan Maksimum dan minimum Melanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi atau Paling Rendah Psl 287 ayat(5) jo Psl 106 ayat (4) hrf (g) atau psl 115 hrf (a) 500.000 l. Membelok atau berbalik arah Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah. Pasal 294 jo pasal 112 (1). 250.000 m. Berpindah lajur atau bergerak ke samping Tidak memberikan isyarat saat akan ber[pindah lajur atau bergerak kesamping. Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2) 250.000 n. Melanggar Rambu atau Marka Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu lalu lintas atau Marka Psl 287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) dan Psl 106 ayat(4) hrf (b) 500.000 o.Melanggar Apill ( TL ) Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dgn alat pemberi isyarat Lalu Lintas. Psl 287 ayat (2) jo psl 106(4) hrf (c) 500.000 p.Mengemudi tidak Wajar – Melakukan kegiatan lain saat mengemudi -Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan Pasal 283 jo pasal 106 (1). 750.000 q.Diperlintasan Kereta Api Mengemudikan Kendaran bermotor pada perlintasan antara Kereta Api dan Jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain. Pasal 296 jo pasal 114 hrf (a) 750.000 r. Berhenti dalam Keadaan darurat. Tidak Memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan Bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat dijalan. Pasal 298 jo psl 121 ayat (1) 500.000 s. Hak utama Kendaraan tertentu Tidak memberi Prioritas jalan bagi kend bermotor memiliki hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan / atau yang dikawal oleh petugas Polri. a. Kend Pemadam Kebakaran yg sdg melaks tugas b. Ambulan yang mengangkut orang sakit ; c. Kend untuk memberikan pertolongan pd kecelakaan Lalu lintas; d. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia; e. Kend Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga internasional yg menjadi tamu Negara; f. Iring – iringan Pengantar Jenazah; dan g. Konvoi dan / atau kend utk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian RI. Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan pasal 135. 250.000 t. Hak pejalan kaki atau Pesepeda Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda Pasal 284 jo 106 ayat (2). 500.000 4. Pengemudi Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih a. Perlengkapan Ranmor Ranmor tidak dilengkapi dengan : Ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, Pembuka Roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan. Pasal 278 jo pasal 57 ayat (3) 250.000 b. Sabuk Keselamatan Pengemudi atau Penumpang yang duduk disamping pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamtan. Pasal 289 jo pasal 106 (6) 250.000 c. Ranmor Tanpa Rumah- rumah Pengemudi dan penumpang tidak menggunakan sabuk keselamatan dan Helm. Pasal 290 jo pasal 106 ayat (7) 250.000 d. Persyaratan Teknis Ranmor tidak memenui persyaratan teknis meliputi : Kaca Spion, Klakson, Lampu utama, Lampu mundur, lampu batas tanda batas Dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu Rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca. Pasal 285 ayat 2 jo pasal 106 (3) jo pasal 48 (2) Rp. 500.000 e. Persyaratan laik jalan Ranmor tidak memenui persyaratan laik jalan sekurang – kurangnya meliputi ; a. Emisi Gas Buang ; b. Kebisingan suara c. Efisiensi sistem rem utama; d. Efisiensi system rem parkir; e. Kincup Roda Depan; f. Suara Klakson; g. Daya pancar dan arah sinar lampu utama; h. Radius putar; i. Akurasi alat penunjuk kecepatan; j. Kesesuaian kinerja roda dan kondisi Ban; Kesesuaian daya mesin pengerak thd berat kend. Pasal 286 jo pasal 106 ayat (3) jo pasal 48 (3). 500.000 5. Penumpang Kendaraan bermotor yg duduk di samping pengemudi (Sabuk Keselamatan) Tidak menggunakan sabuk keselamatan Pasal 289 jo 106 ayat (6) 250.000 6. Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum atau Angkutan Orang a. Buku Uji Ranmor tidak dilengkapi dengan surat keterangan Uji berkala Pasal 288 ayat (3) jo ps 106 (5) hrf (c) 500.000 b. Tidak singgah di terminal sesuai ijin trayek Kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah diterminal. Pasal 276 jo pasal 36 250.000 c. Tanpa ijin dalam trayek Tidak memiliki ijin menyelangarakan angkutan orang dalam trayek Pasal 308 hrf (a) jo psl 173 ayat(1) hrf (a) 500.000 d. Tanpa Ijin tidak dalam Trayek Tidak memiliki ijin menyelanggarakan angkutan orang tidak dalam trayek Psl 308 hrf (b) jo psl 173 ayat (1) hrf (b). 500.000 e.IjinTrayek Menyimpang Menyimpang dari ijin yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 173. Pasal 308 hrf (c) jo pasal 173 500.000 f. Pengunaan jalur atau lajur Tidak mengunakan lajur yg tlah ditentukan atau tdk menggunakan lajur paling kiri kecuali saat akan mendahului / mengubah arah. Pasal 300 hrf (a) jo Pasal 124 ayat (1) hrf (c).250.000 g.Turun Naik Penumpang Tidak memberhentikan kendaraannya selama menaikkan dan / atau menurunkan penumpang Pasal 300 hrf (b ) psl 124 ayat (1) hrf (d) 250.000 h. Pintu tidak ditutup Tidak menutup Pintu kendaraan selama kendaraan berjalan Pasal 300 hrf (c) jo pasal 124 (1) hrf (e) 250.000 i. Mengetem, menaikkan / turunkan penumpang tidak di Halte, melanggar jalur Trayek Tidak berhenti selain ditempat yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan penumpang selain ditempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam ijin trayek Pasal 302 jo pasal (126) 250.000 j. Ijin khusus disalahgunakan Kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu, tapi menaikkan atau menurunkan penumpang lain di sepanjang perjalanan atau menggunakan kendaraan angkutan tidak sesuai dgn angkutan untuk keperluan lain. Pasal 304 jo pasal 153 ayat (1) 250.000 7. Pengemudi Kendaraan Bermotor Bus tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala Psl 288 ayat (3) jo ps106 (5) hrf (c) 500.000 8. Pengemudi Angkutan Barang a. Buku Uji Ranmor dan/atau kereta Gandengannya atau kereta tempelannya tdk dilengkapi dgn surat keterangan uji berkala&tanda lulus uji berkala. Pasal 288 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (5) hrf (c) 500.000 b. Jaringan Jalan Tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan Pasal 301 jo pasal (125) 250.000 c. Mengangkut Orang Mobil barang untuk mengangkut orang tanpa alasan Psl (303) jo pasal 137 ayat (4) hrf (a),(b),(c) 250.000 d. Surat Muatan Dokumen Perjalanan Membawa Muatan, tidak dilengkapi Surat muatan dokumen perjalanan Pasal 306 jo Pasal 168 ayat (1) 250.000 9. Pengemudi Angkutan Umum Barang a. Tata Cara Pemuatan Barang Tidak mematui ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan Pasal 307 jo pasal 169 ayat (1) 500.000 b. Buku Uji Ranmor dan/ atau kereta gandengannya atau kereta tempelannya tdk dilengkapi dgn surat keterangan uji berkala&tanda lulus uji berkala. Pasal 288 ayat (3) jo pasal 106 ayat (5) hrf (c) 500.000 10. Pengemudi yg mengangkut barang Khusus (Persyaratan keselamatan dan keamanan) Tidak memenuhi ketentuan persyaratan keselamatan, pemberian tanda barang, parkir, bongkar dan muat, waktu operasi dan rekomendasi dan instansi terkait Pasal 305 jo pasal 162 ayat (1) hrf (a,b,c,d,e dan f ). Rp. 500.000 11. Pengendara Sepeda Motor a. lampu Tanpa menyalakan Lampu utama pada siang hari Psl 293 ayat (2) jo psl 107 (2) 100.000 b. Helm Standart Tidak menggunakan helm standar Nasional Indonesia Pasal 291 ayat (1) jo Psl.106 ayat (8) 250.000 c. Helm Penumpang Membiarkan Penumpangnya Tidak mengenakan Helm Pasal 291 ayat (2) jo Psl 106 ayat (8) 250.000 d. MuatanTanpa Kereta samping mengangkut penumpang lebih dari 1 orang Psl 292 jo psl 106 ayat (9) 250.000 e. Persyaratan Teknis dan laik jalan Tdk Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi : kaca spion, klakson, ampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, atau alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban. Psl 285 ayat (1) jo pasal 106 ayat (3), dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) 250.000 12. Pengendara Kendaraan tidak bermotor Dengan sengaja: - Berpegangan pada kendaraan bermotor untuk ditarik, - Menarik benda – benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan / atau - Menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor. Sedangkan telah disediakan jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor. Pasal 299 jo 122 hrf (a,b dan c) Rp.100.000 13. Balapan liar di Jalanan Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297) Info : http://lantas.polri.go.id [Published: January 08, 2012 01:40] Pasal 285 (1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kanlpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Rambu dan markah(pasal 287): Pasal 287 (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). lupa bawa STNK(Pasal 288): Pasal 288 (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Tidak Memiliki SIM(Pasal 288): Pasal 281 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). lampu utama malam/siang(Pasal 293): Pasal 293 (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). Helm Standard(penumpang / pengemudi)(Pasal 291): Pasal 291 (1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). mengemudi tidak konsentrasi (misalnya sambil nelp) : Pasal 283 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). ================================= “Bagi pengendara Motor yang melanggar Peraturan Lalu Lintas, akan diberlakukan Sistem Tilang Ditempat (sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009)” Peraturan yang berlaku bagi Pengendara Motor : * Dilarang mendengarkan musik saat mengendaraai Motor * Dilarang menerima Telepon saat mengendarai Motor * Dilarang memakai Sandal saat mengendarai Motor * Dilarang merubah Warna Motor dan harus sesuai dengan Warna di STNK * Bagi Pengendara Motor, Nama di STNK dan SIM harus sesuai dengan Nama yang bersangkutan, apabila Beda dan belum Balik Nama akan di denda sebesar Rp 500.000 (untuk yg ini belum 100%) * Wajib menyalakan Lampu pada siang dan malam hari * Dilarang Merokok saat mengendarai Motor * Dilarang Merubah Plat Motor anda * Dilarang memakai/menggunakan Lampu yang berwarna (merah,hijau,kuning,putih), lampu harus sesuai Standar Pabrik Perlengkapan Sepeda Motor yang harus di penuhi oleh pengendara : * Memakai Helm SNI * Kaca Spion (2) * Memakai Sepatu * Memakai Jaket * Memakai Sarung Tangan * Pentil Ban Pasal – pasal yang bersangkutan : * Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI) Jangan lagi kenakan helm batok. Gunakanlah helm SNI. Selain karena alasan keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI. * Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplit Bagi para pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan berkendara Anda. UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K. Bagaimana jika tak dipenuhi? Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278 * Tak Punya SIM? Denda Rp 1 Juta Ketentuan yang satu ini mungkin harus menjadi perhatian lebih. Jika selama ini denda bagi pengendara yang tak punya SIM hanya sekitar Rp 20.000, UU Lalu Lintas yang baru tak mau memberikan toleransi bagi pengendara yang tak mengantongi lisensi berkendara. Sanksi pidana ataupun denda yang diterapkan tak lagi ringan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281). * Konsentrasi dalam Berkendara Pasal 283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000 * Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan Pasal 106 Ayat (2) ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 * Lengkapi kaca spion dan lain-lain - Pengemudi sepeda motor Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. - Pengemudi roda empat/lebih Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau dendan paling banyak Rp 500.000. * STNK, Jangan Lupa Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri. Jika Anda alpa membawanya, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)). * SIM Harus yang Sah Ya… Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000. * Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289. * Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, dipindana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293). * Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama. Sekarang, sudah bukan sosialisasi lagi. Bagi pelanggarnya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000. * Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat! Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau denda Rp 250.000 * Jangan Sembarangan Pindah Jalur Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000 (Pasal 295) * Stop! Belok kiri tak boleh langsung Ini salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”. * Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta! Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297) * Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah (1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri (2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri (3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan. (4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bahi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain. Aturan-aturan baru yang diterapkan di UU Lalu Lintas yang baru ini harus menjadi perhatian bagi para pengendara. Selain demi keselamatan, tentunya juga untuk menghindari merogoh kocek cukup dalam karena ditilang. Sanksi denda yang dikenakan lumayan besar jika dibandingkan dengan UU yang lama. Selamat berkendara! Berikut beberapa Peraturan UU Lalu Lintas Terbaru Sangsi Pidana dan Denda yang perlu diketahui buat para pengguna kendaraan di jalan: * Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI) Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8) memberlakukan untuk menggunakan Helm SNI (bukan helm catok). Untuk pengendara ataupun bagi penumpang yang dibonceng diwajibkan mengenakan helm SNI. Sanksi bagi pelanggar tidak menggunakan Helm SNI: - Pidana kurungan paling lama satu bulan atau, - Denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan . * Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K. Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan: - Pidana kurungan paling lama satu bulan atau, - Denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278 * Jangan Lupa STNK Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri. Jika Anda alpa membawanya: - sanksi kurungan paling lama dua bulan atau - denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)). * Tidak Punya SIM Denda Rp 1 Juta UU Lalu Lintas yang baru bagi pengendara yang tak punya SIM lebih berat (UU lama hanya sekitar Rp 20.000). Sekarang, bagi pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan: - Pidana kurungan empat bulan atau, - Denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281) * SIM Harus yang Sah Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah, akan dikenai: - pidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau - denda paling banyak Rp 250.000. * Lengkapi kaca spion dan lain-lain # Pengemudi sepeda motor Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan: - pidana kurungan paling lama satu bulan atau - denda paling banyak Rp 250.000. # Pengemudi roda empat/lebih Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai: - sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau - dendan paling banyak Rp 500.000. * Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari: - sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau - denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289. * Konsentrasi dalam Berkendara UU Lalu Lintas Pasal 283 mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, akan dipidana dengan: - Pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau, - Denda paling banyak Rp 750.000 * Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda UU Lalu Lintas Pasal 106 Ayat (2) mengatur Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan ini akan dipidana dengan: - pidana kurungan paling lama dua bulan atau, - denda paling banyak Rp 500.000 * Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, atau akan dikenai: - dipindana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau - denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293). * Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama. Bagi pelanggarnya akan: - dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau - denda paling banyak Rp 100.000. * Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur: - sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau - denda Rp 250.000 * Stop! Belok kiri tak boleh langsung Peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”. * Jangan Sembarangan Pindah Jalur Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai: - sanksi paling lama satu bulan kurungan atau - denda Rp 250.000 (Pasal 295) * Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah: (1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri (2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri (3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan. (4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bahi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain. * Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai: - pidana kurungan paling lama satu tahun atau - denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297) ============================= BAB I KAPITA SELEKTA KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) Pengetahuan Hukum Pidana Ketertiban keamanan ketertiban dan kelancaran (Kamtibcar) lalu lintas dijalan umum dapat dipelihara apabila setiap anggota masyarakat yang menggunakan jalan umum untuk kepentingannya selalu mentaati peraturan- peraturan (norma atau kaidah) yang berkaitan dengan lalu lintas di jalan umum. Peraturan-peraturan yang dimaksudkan adalah secara resmi dikeluarkan oleh Pemerintah setelah dicatat dalam Berita Negara dan diundangkan pada Lembaran Negara ( di Daerah baca daerah TK I dan TK II). Bila peraturan-peraturan dimaksud dilanggar kepada pelakunya dapat dikenakan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya yang bertentangan dengan aturan itu. . Pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas diatur dalam berbagai peraturan pidana atau undang-undang ( UU) Pidana seperti KUHP, UU lainnya yang berkaitan dengan lalu lintas dan angkutan jalan. Apa yang dimaksudkan dengan Hukum pidana itu ?, Hukum pidana ialah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum dan perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan penderitaan atau siksaan. Sifat hukum adalah memaksa dan dapat dipaksakan, untuk memelihara tata tertib dalam masyarakat. Negara berkewajiban melindungi setiap warga negara dari gangguan yang ditimbulkan dari manusia, hewan dan atau dari alam. Alat-alat perlengkapan negara (Polisi, Jaksa dan Hakim) yang dibentuk oleh negara untuk melindungi masyarakat diberikan wewenang untuk menggunakan hukum sebagai pemaksa yang semata-mata dalam upaya memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat. Upaya paksa yang dilakukan oleh Polisi dimungkinkan terjadi pelanggaran Hak-Hak Azasi manusia, namun perlindungan HAM bagi seseorang dan atau masyarakat banyak yang dirugikan oleh pihak lain wajib dilindungi sesuai aturan dan bagi pelaku pelanggaran atau kejahatan juga diperlakukan sesuai dengan haknya yang berdasarkan hukum. Unsur-Unsur Melawan Hukum. Unsur melawan hukum dalam tindak pidana lalu lintas dengan menggunakan kendaraan bermotor / di jalan umum. Delik / Peristiwa Pidana / Tindak Pidana / Perbuatan pidana adalah perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang pidana. a.Setiap delik umumnya terdiri dari dua unsur pokok yaitu : 1)Unsur pokok subyektif yaitu dipenuhi unsur kesalahan yang dapat berupa : Kesengajaan (dolus) yang bentuknya : Sengaja berinsaf kemungkinan. Sengaja berinsaf kepastian. Sengaja sebagai tujuan/maksud. Kealpaan/kelalaian (culpa) Alpa yang ringan (Levis), tidak hati-hati (tidak berinsaf kemungkinan). Alpa yang berat (Lata), dapat menduga akibat perbuatan itu (berinsaf kemungkinan). Unsur pokok obyektif terdiri dari : Perbuatan manusia (positif atau negatif) Menimbulkan akibat membahayakan, merusak /menghilangkan kepentingan/ kepentingan yang dipertahankan oleh hukum, misalnya nyawa, badan, kemerdekaan, harta milik / benda, kehormatan dsbnya. Keadaan-keadaan yang dibedakan : Keadaan sebelum/saat perbuatan dilakukan. Keadaan setelah perbuatan dilakukan. Sifat dapat dihukum berkenaan dengan hukum. Sifat dapat dihukum berkenaan dengan alasan-alasan yang membebaskan dari hukuman. Sifat melawan hukum adalah bertentangan dengan hukum(larangan atau perintah). Pengertian istilah. Luka berat, diatur pada pasal 90 KUHP. Hak menuntut hukuman gugur karena : (a)Putusan Hakim yang tidak dapat diubah lagi (“nebis in idem” = jangan lagi yang sama, pasal 76 KUHP). (b)Kematian si tertuduh (pasal 77 KUHP). (c)Lewat waktu (pasal 78 s/d 81 KUHP). (d)Penyelesaian di luar proses (pasal 82 KUHP). (e)Amnesti. (f)Abolisi. 3) Hak menjalankan hukuman gugur karena : (a)Kematian si terhukum (pasal 83 KUHP) (b)Lewat waktu (pasal 84 dan 85 KUHP) (c)Amnesti (d)Abolisi 4)Gabungan beberapa perbuatan kejahatan dan pelanggaran (kumulatif) terdiri dari : (a)Gabungan sebagai suatu peristiwa (pasal 63 KUHP) (b)Gabungan sebagai suatu perbuatan yang berlanjut (pasal 64 KUHP) (c)Gabungan sebagai beberapa perbuatan (pasal 65, 66, 70, 71 bis dan 71 KUHP) (Tilang ancaman hukuman diatur dalam pasal 70 KUHP yaitu terhadap masing-masing jenis pelanggaran di jumlahkan tanpa dikurangi) 5) Delik penyertaan diatur masing-masing : (a)Sebagai pembuat yang turut melaksanakan segala anasir delik (pasal 55 (1) sub 1) (b)Sebagai pembuat peserta hanya turut melaksanakan sebagian dari anasir-anasir delik (pasal 55 (1) sub 1) (c) Sebagai pembuat penyuruh/tidak langsung (manus domina / tangan yang merajai) yang turut campur dengan cara menyuruh melakukan delik oleh orang lain pembuat langsung (manus ministra / tangan mengabdi) (pasal 55 (1) sub 1) (d) Sebagai pembuat penganjur (dinamai juga pembuat intelektual, pembujuk atau pemikat) ialah menganjurkan orang lain melakukan sesuatu delik dengan mempergunakan sesuatu delik dengan mempergunakan sesuatu iktiar (pasal 55 (10 sub 2) (e) Sebagai pembantu sementara kejahatan dilakukan yaitu turut memberi pertolongan kepada pembuat pada waktu kejahatan dilakukan (pasal 56 (1)) (f) Sebagai pembantu sebelum kejahatan dilakukan yaitu turut campur memberi kesempatan, sarana, keterangan kepada orang yang bermaksud akan melakukan kejahatan/untuk memudahkan pelaksanaannya (pasal 56 (2). c. Jenis-jenis Hukuman (Pasal 10 KUHP). Pidana Pokok 1)Pidana Mati. 2)Pidana Penjara. a)pidana seumur hidup. b)pidana penjara selama waktu tertentu setinggi-tingginnya 20 tahun dan sekurang-kurangnya 1 tahun. 3) Pidana Kurungan. Sekurang-kurangnya 1 hari dan setinngi-tingginya 1 tahun. 4) Pidana Denda. 5) Pidana Tutupan (Politik). Pidana Tambahan 1) Pencabutan hak-hak tertentu. Kaitan dengan pelanggaran lalu lintas berdasarkan pasal 70 UULAJ sedangkan terhadap kecelakaan lalu lintas menyebabkan mati atau luka berat yang pengemudinya mempunyai mata pencaharian (profesi) agar mempedomani pasal 35 ayat (1) sub 6 yo pasal 361 KUHP. 2)Perampasan barang-barang tertentu. 3)Pengumuman keputusan Hakim (pasal 361 KUHP). d. UU Pidana berlaku berdasarkan azas Teritorial, (pasal 2 dan 3 KUHP) dimaksudkan bahwa setiap orang yang melakukan sesuatu pelanggaran/ kejahatan di dalam wilayah kedaulatan negara Republik Indonesia (bukan hanya berlaku terhadap warga negara Indonesia saja, tetapi terhadap orang asing yang melakukan kejahatan (pelanggaran/kecelakaan) di wilayah Indonesia. Pengecualian azas teritorial (pasal 9 KUHP) adalah mereka yang memiliki hak Ex-territorial yaitu orang-orang asing yang berada di Indonesia berada diluar kekuasaan hukum Indonesia. 3. Pasal-Pasal Penting Tentang Kealpaan/Kesengajaan. Pasal-pasal yang berkaitan dengan unsur kealpaan dan kesengajaan serta pelanggaran. 1) Unsur kealpaan, diatur pada pasal 193, 359, 360, 409 KUHP (pengemudi profesi pasal 361). 2) Unsur kesengajaan, diatur pada pasal 192, 338, 408 KUHP. Dimungkin juga bagi kecelakaan lalu lintas, namun untuk kecelakaan yang menimbulkan fatalitas korban dan dibuktikan setelah pegolahan TKP, mendengar keterangan saksi/pelaku dan saksi ahli. 3) Delik pelanggaran lalu lintas diatur pada pasal 492, 494, 497, 510, 511 KUHP. Termasuk delik pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam UU Nomor 14 tahun 1992, UU Nomor 13 tahun 1980 dan lain-lain Peraturan yang berkaitan dengan bidang lalu lintas. BAB XIII KETENTUAN PIDANA Pasal 54 Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, atau tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, atau tidak sesuai dengan kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.0000,- (tiga juta rupiah). Pasal 55 Barangsiapa memasukkan ke dalam wilayah Indonesia atau membuat atau merakit kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang akan dioperasikan di dalam negeri yang tidak sesuai dengan peruntukan, atau tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, atau tidak sesuai dengan kelas jalan yang akan dilaluinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda setinggi- tingginya Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah). Pasal 56 Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus di jalan tanpa dilengkapi dengan tanda bukti lulus uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Apabila kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata tidak memiliki tanda bukti lulus uji, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah). Pasal 57 Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah). Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor tanpa dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan bermotor, atau tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Pasal 58 Barangsiapa mengemudikan kendaraan tidak bermotor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 7 (tujuh) hari atau denda setinggi-tingginya Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Pasal 59 Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor dan tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah). Apabila pengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata tidak memiliki surat izin mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah). Pasal 60 Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dalam keadaan tidak mampu mengemudikan kendaraan dengan wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Pasal 61 Barangsiapa melanggar ketentuan mengenai rambu-rambu dan marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan maksimum atau minimum dan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Barangsiapa tidak menggunakan sabuk keselamatan pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih, atau tidak menggunakan helm pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor roda dua atau pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf e, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Barangsiapa tidak memakai sabuk keselamatan pada waktu duduk di samping pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih, atau tidak memakai helm pada waktu menumpang kendaraan bermotor roda dua, atau menumpang kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Pasal 62 Barangsiapa menggunakan jalan di luar fungsi sebagai jalan, atau menyelenggarakan kegiatan dengan menggunakan jalan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Pasal 63 Barangsiapa terlibat peristiwa kecelakaan lalu lintas pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak menghentikan kendaraannya, tidak menolong orang yang menjadi korban kecelakaan, dan tidak melaporkan kecelakaan tersebut kepada pejabat polisi negara Republik Indonesia terdekat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah). Pasal 64 Barangsiapa tidak mengasuransikan kendaraan bermotor yang digunakan sebagai kendaraan umum, baik terhadap kendaraan itu sendiri maupun terhadap kemungkinan kerugian yang akan diderita oleh pihak ketiga sebagai akibat pengoperasian kendaraannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Pasal 65 Barangsiapa tidak mengasuransikan orang yang dipekerjakannya sebagai awak kendaraan terhadap resiko terjadinya kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Pasal 66 Barangsiapa melakukan usaha angkutan wisata sebagaimana dimaksud Pasal 38, atau melakukan usaha angkutan orang dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) tanpa izin, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Pasal 67 Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang, atau tingkat kebisingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Pasal 68 Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, dan Pasal 67 adalah pelanggaran. Pasal 69 Jika seseorang melakukan lagi pelanggaran yang sama dengan pelanggaran pertama sebelum lewat jangka waktu satu tahun sejak tanggal putusan pengadilan atas pelanggaran pertama yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka pidana yang dijatuhkan terhadap pelanggaran yang kedua ditambah dengan sepertiga dari pidana kurungan pokoknya atau bila dikenakan denda dapat ditambah dengan setengah dari pidana denda yang diancamkan untuk pelanggaran yang bersangkutan. Pasal 70 Surat izin mengemudi dapat dicabut untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila dilakukan: pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 24 ayat (1) huruf a, pasal 27 ayat (1); tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359, Pasal 360, Pasal 406, Pasal 408, Pasal 409, Pasal 410, dan pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan menggunakan kendaraan bermotor. Surat izin mengemudi dapat dicabut untuk paling lama 2 (dua) tahun dalam hal seseorang melakukan lagi pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal putusan Pengadilan atas pelanggaran terdahulu yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Readmore..,monggo mas..salam kangen »»

Tuesday, September 25, 2012

mobil murah tata nano 30 juta, benarkah?

untuk gambarnya klik di sini http://haryprasetyo.blogspot.com/2009/05/mobil-murah-india-tata-nano.html Rencana produsen mobil India, Tata Motors yang akan meluncurkan Tata Nano ke pasar mobil Indonesia semakin dekat. Tata Motors melalui Agen Pemegang Merek (APM) yakni PT Tata Motors Indonesia pun menjelaskan telah menguji coba performa mobil kecil itu sebelum resmi diluncurkan di Indonesia.

Hal demikian ditegaskan oleh CEO PT Tata Motors Indonesia, Biswadev Senguota kepada detikOto, Jumat (7/6/2012). "Kita memang sedang uji coba Tata Nano di Indonesia, juga Tata Ace. Apa yang dibutuhkan konsumen Indonesia akan kita luncurkan," kata Biswadev. Ia menjelaskan uji coba Tata Nano tersebut dilakukan sebagai langkah untuk memenuhi syarat-syarat sebagai mobil keluarga Indonesia. Nanti dari uji coba tersebut akan diketahui apakah mobil Tata Nano layak untuk dimiliki keluarga Indonesia. Menurut Biswadev proses uji coba tengah dilakukan di luar Jakarta. Sebelumnya, tersebar foto-foto Tata Nano tengah diuji coba di Bogor oleh pria-pria perawakan India. "Pengujian itu di Bogor dan di daerah lainnya yang meliputi endurance (daya tahan), positioning agar mobil tersebut sesuai untuk market Indonesia," ungkapnya. Tata Nano yang diuji berkapasitas mesin 624 cc bertenaga 35 Ps pada 5.200 RPM dan torsi maksimum 48 Nm pada 3.000-3.500 RPM dengan kecepatan maksimum 105 km per jam serta konsumsi BBM 23,6 km per liter. sumber detikoto

Readmore..,monggo mas..salam kangen »»

alamat kua dki jakarta

Berikut ini alamat dan nomor telepon KUA di Jakarta, berdasarkan data dari bimasislam.depag.go.id

A. Jakarta Pusat

1. KUA Kec.Menteng Jl.Pegangsaan Barat No.14 Menteng Telp. 331817
2. KUA Kec.Senen Jl.Kalibaru IV Gg.II No.36 Telp. 4258264
3. KUA Kec.Gambir Jl.Pembangun 11 Taman Petojo Utara Telp. 6338623
4. KUA Kec.Cempaka Putih Jl.Cmpk Putih Tengah XIII/10 Telp. 4258244
5. KUA Kec.Kemayoran Jl.Serdang No.3 Kemayoran Telp. 4259950
6. KUA Kec.Sawah Besar Jl.Mangga Dua Dalam No.10 Telp. 6016889
7. KUA Kec.Tanah Abang Jl.Mutiara No.2 Karet Tengsin Telp. 5743823
8. KUA Kec.Johar Baru Jl.Tanah Tinggi IV / 86B Telp. 4257980

B. Jakarta Utara

1. KUA Kec.Koja Jl.Mangga No.24 Kel.Lagoa Telp. 495422
2. KUA Kec.Cilincing Jl.Sungai Landak No.7 Cilincing Telp. 4407990
3. KUA Kec.Penjaringan Jl.Pluit Raya No.15 Penjaringan Telp. 6601505
4. KUA Kec.Pademangan Jl.Mulia Raya Telp. 6402649
5. KUA Kec.Tanjung Priok Jl.Yos Sudarso No.22 Telp. 43935765
6. KUA Kec.Kelapa Gading Jl.Tm Griya Pratama Blok MA Telp. 45841307

C. Jakarta Barat

1. KUA Kec.Tambora Jl.Masjid Pekayon IV/46 Tambora Telp. 6913395
2. KUA Kec.Kebon Jeruk Jl.Raya Duri Kepa Telp. 5640052
3. KUA Kec.Grogol Jl.Hadiah IV/10 Kel.Jelambar Telp. 56963774
4. KUA Kec.Taman Sari Jl.Kemukus No.2 Kel.Pinangsia Telp. 6910757
5. KUA Kec.Palmerah Jl.Melati Putih No.2 Kel.Kemanggisan Telp. 5329895
6. KUA Kec.Kalideres Jl.Peta Utara No.2 Kel.Pegadungan Telp. 5450773
7. KUA Kec.Cengkareng Jl.Utama Raya Pasar Ganefo Telp. 5406246
8. KUA Kec.Kembangan Jl.Kembangan Utara Telp. 5821769

D. Jakarta Selatan

1. KUA Kec.Kebayoran Baru Jl.Kerinci No.20 Keb.Baru Telp.7393335
2. KUA Kec.Kebayoran Lama Jl.H.Saiman Buntu Pd.Pinang Telp.75909442
3. KUA Kec.Setia Budi Jl.Setia Budi Barat VII / 8K Telp. 5261876
4. KUA Kec.Mampang Jl.Kemang Timur 1/3 Telp. 7901913
5. KUA Kec.Tebet Jl.Tebet Barat Dalam 11 Telp. 8297707
6. KUA Kec.Cilandak Jl.Muhasyim VII/90 Cilandak Barat Telp. 7658558
7. KUA Kec.Pasar Minggu Jl.Jati Padang Raya No.52 Telp. 7822819
8. KUA Kec.Pancoran Jl.Rawajati Barat V Kel.Rawajati Telp. 7948428
9. KUA Kec.Pesanggrahan Jl.Beo No.19 Kel. Pesanggrahan Telp. 7365966
10. KUA Kec.Jagakarsa Jl.Sirsak No.97 Kel.Jagakarsa Telp. 7865026

E. Jakarta Timur

1. KUA Kec.Matraman Jl.Balai Rakyat Utan Kayu Matraman Telp. 8577053
2. KUA Kec.Jatinegara Jl.I Gusti Ngurah Rai Cip.Muara Telp. 8577966
3. KUA Kec.Pulo Gadung Jl.Balai Pustaka Rawamangun Telp. 4700994
4. KUA Kec.Kramat Jati Jl.Dukuh III No.3 Kramat Jati Telp. 87793173
5. KUA Kec.Pasar Rebo Jl.Makasar No.42 Kel.Pekayon Telp. 8707848
6. KUA Kec.Duren Sawit Jl. P.Revolusi No.47 Pd.Bambu Telp. 8602573
7. KUA Kec.Ciracas Jl.Penganten Ali Gg.AMD Kel.Ciracas Telp. 8413485
8. KUA Kec.Makasar Jl.Kerja Bhakti Gg.Abd.Gani Telp. 8003157
9. KUA Kec.Cipayung Jl.Bina Marga No.3 Telp. 8446808
10. KUA Kec.Cakung Jl.Kayu Tinggi Cakung Telp. 4611235


Readmore..,monggo mas..salam kangen »»

indonesia code telephone, phone code indonesia

if you need call to bali denpasar you just push +62 361 xxxxxxx = +62 indonesia code, 361 denpasar code , xxxxxxx phone number

state : 0651 – Kota Banda Aceh 061 — Kota Medan 0751 — Kota Padang 0761 — Kota Pekanbaru 0741 — Kota Jambi 0711 — Kota Palembang 0717 — Kota Pangkal Pinang 0736 — Kota Bengkulu 0721 — Kota Bandar Lampung 021 — DKI Jakarta 0254 — Kota Serang 022 — Kota Bandung 024 – Semarang 0271 – Surakarta (Solo) 0274 – Kota Yogyakarta 0361 – Denpasar 0364 – Kota Mataram 0380 – Kupang 0561 – Pontianak 0536 – Palangkaraya 0511 – Banjarmasin 0541 – Samarinda 0431 – Manado 0435 – Gorontalo 0451 – Palu 0411 – Makassar 0401 – Kendari 0911 – Ambon 0967 – Jayapura

for detail klik here http://www.telkom.co.id/layanan-pelanggan/informasi-kode-area-dan-negara/

others country : +54 Argentina +61 Australia +43 Austria +973Bahrain +359 Bulgaria +226 Burkina Faso +257 Burundi +855 Cambodia +237 Cameroon +238 Cape Verde Islands +53 Cuba +599 Curaçao +670 East Timor +56 Easter Island +593 Ecuador +20 Egypt +503 El Salvador +30 Greece +509 Haiti +852 Hong Kong +36 Hungary +62 Indonesia +98 Iran +964 Iraq +39 Italy +81 Japan

Readmore..,monggo mas..salam kangen »»

konversi panjang, tekanan, berat, volume, temperatur, masa, power, speed, time, unit converter

length 1" = 25.4 mm 1 foot = 12 " 1 yards = 3 feet ------------ 1 sq foot = 6 feet ---------- area 1 cu feet = 1728 sq inch --------- 1 gallon uk = 4.546 liter --------- dan seterusnya untuk lengkapnya ada link di paling bawah

24 hr shake shake 10 ns Hertz Hz 1 s^-1 Length or Distance international foot ft 0.3048 m inch in 1.0/12.0 ft international mile mile 5280.0 ft international mile mi 1 mile alternate symbol milli-inch mil 0.001 in Parsec pc 3.085678e16 m League league 3 mile Astronomical Unit ua 1.49598e11 m Astronomical Unit AU 1.49598e11 m alternate symbol yard yd 3 ft Angstrom Ang 1e-10 m Angstrom \\AA 1 Ang alternate symbol furlong furlong 220 yd fathom fathom 6 ft Rod rd 16.5 ft U.S. survey foot sft (1200./3937.) m U.S. survey mile smi 5280 sft also called statue mile point pt 1./72. in Typeface Point pica pica 1./6. in Typeface Pica Temperature Celsius C 1 K -273.15 Rankine R 5.0/9.0 K Fahrenheit F 1 R -459.67 Mass gram g 0.001 kg This is case sensitive. gram gm g (alternate symbol) pound mass lbm 0.45359237 kg (avoirdupois) Troy pound lbt 0.3732417 kg (apothecary) carat (metric) carat 0.2 g slug slug 1 lb sec^2/ft snail snail 1 lb sec^2/in Short Ton ton 2000 lbm Long Ton ton_l 2240 lbm Ounce oz 28.34952 g (avoirdupois) Grain gr 64.79891 mg Pennyweight dwt 1.55174 g Force or Weight Newton N 1 kg m/s^2 Dyne dyn 1e-5 N pound force lb lbm G pound force lbf lbm G poundal poundal 1 lbm ft/sec^2 kilopound kip 1000 lbf kilogram force kgf kg G Energy Joule J 1 N m British Therm. Unit BTU 1055.056 J (International Table) British Therm. Unit Btu 1 BTU alternate symbol British Therm. Unit BTU_th 1054.350 J (Thermochemical) calorie cal 4.1868 J (International Table) calorie cal_th 4.184 J (Thermochemical) Calorie Cal 4.1868 kJ (nutritionists) electron volt eV 1.602177e-19 J erg erg 1e-7 J Ton of TNT TNT 4.184e9 J Power Watt W 1 J/s Horse Power hp 550 ft lb/s Pressure bar bar 1e5 N/m^2 Pascal Pa 1 N/m^2 Pounds per sq. inch psi 1 lb/in^2 Pounds per sq. ft. psf 1 lb/ft^2 kilo psi ksi 1000.0 psi atmospheres atm 1.01325e5 N/m^2 inches of Mercury inHg 3.387 kPa millimeters Mercury mmHg 0.1333 kPa Torr torr 1.333224 Pa Volume or Area Liter L 1/1000.0 m^3 gallon gal 3.785412 L Pint (U.S. liquid) pint 1/8. gal Quart (U.S. liquid) qt 2 pint Pint (U.S. dry) dpint 0.5506105 L Quart (U.S. dry) dqt 2 dpint Acre acre 1/640.0 smi^2 Hectare ha 10000 m^2 Barrel (petroleum) barrel 158.9873 L Fluid Ounce oz_fl 29.57353 mL Gill (U.S.) gi 0.1182941 L Peck (U.S.) pk 8.809768 L Tablespoon tbl 1/32. pint Teaspoon tsp 1/3. tbl Cup cup 16. tbl Electromagnetism Coulomb Co 1 A s Electric Charge Volt V 1 W/A Electric Potential Ohm ohm 1 V/A Electric Resistance Ohm \\Omega 1 V/A alternate symbol Faraday faraday 96485.31 Co Electric Charge Farad farad Co/V Capacitance Stokes stokes 1e-4 m^2/s Oersted Oe 79.57747 A/m Webber Wb V s Magnetic flux Tesla Tesla Wb/m^2 Magnetic flux density Henry H Wb/A Inductance Siemens S A/V Electrical Conductance Light and Radiation Lux lux cd/m^2 Iluminance Lux lx cd/m^2 Lumen lm cd Luminous Flux Stilb sb 10000 cd/m^2 Phot ph 10000 lx Becquerel Bq s^-1 activity Gray Gy J/kg Absorbed Dose, kerma Sievert Sv J/kg Dose equivalent Other Quantities pound mole lbmole 1 mol lbm/g quantity poise poise 1 g /sec cm viscosity Gravity's accel. G 9.80665 m/sec^2 Gravity on Earth Degree deg Pi/180 Can be used to convert from degrees to radians for trig functions. Percent % 0.01 Knot knot 1852 m/hr velocity Miles per Hour mph 1 mi/hr velocity Gallon/minute gpm 1. gal/min flow rate Revolution/minute rpm 360 deg/min untuk lebih lengkapnya bisa klik di sini http://www.digitaldutch.com/unitconverter/ semoga dapat membantu

Readmore..,monggo mas..salam kangen »»

Monday, September 24, 2012

cara setting bbm internet telkomsel blackberry

Cara lain melakukan registrasi: Hubungi *363# tekan Yes/OK Pilih menu BlackBerry® Pilih BB Sosialita Pilih paket yang diinginkan (harian/mingguan/bulanan) Cara melakukan Unregistrasi/deaktivasi paket BlackBerry® Sosialita: Menggunakan SMS: Ketik BB(spasi)UNREG kirim ke 333 Hubungi *363# lalu tekan Yes/Ok: Pilih BlackBerry Pilih Berhenti Paket BB Sosialita Durasi Aktif Tarif* Harian 1 hari Rp 3.500,- Mingguan 7 hari Rp 20.000,- Bulanan 30 hari Rp 70.000,- Fitur BIS Sosialita: Chatting BBM (BlackBerry® Messenger) Internet browsing (tidak termasuk video / musik streaming) melalui BlackBerry® Browser Akses social networking (Facebook, twitter, Myspace) 1 account email user@telkomsel.blackberry.com

Readmore..,monggo mas..salam kangen »»

setting internet murah 25 rb/bln xl hot rod 3g + triple kuota, samsung s3

ikuti step berikut semoga dapat membantu :------------ 1. pilih menu phone----------------- 2. ketik *123# kemudian tekan yes atau call-------------- 3. pilih paket lain contoh : 1. mau , 2. samsung xmart plan, 3. xensasi xtra ketik no 4 pkt lain, lalu tekan send-------------- 4. pilih no 1 pkt internet, ketik no 1 lalu tekan send------------- 5. pilih no 1 pkt internet hotrod 3g triple kuota -----------6. pilih no 3 lalu tekan send 600 mb 30 hari 25 ribu.----------7. tunggu konfirmasi sms dari xl, internet anda siap di gunakan------------- selamat mencoba

Readmore..,monggo mas..salam kangen »»

setting paket internet xl samsung s3

ikuti step berikut semoga dapat membantu :------------ 1. pilih menu phone----------------- 2. ketik *123# kemudian tekan yes atau call-------------- 3. pilih paketnya contoh : 1. mau , 2. samsung xmart plan, 3. xensasi xtra ketik no 2 lalu tekan send-------------- 4. untuk yg murah pilih no 2 400 mb 30 hari , ketik no 2 lalau tekan send------------- 5. tunggu konfirmasi sms dari xl, internet anda siap di gunakan------------- selamat mencoba

Readmore..,monggo mas..salam kangen »»

bahaya merokok, don't smoke

effect of smoking : Toxic ingredients in cigarette smoke travel throughout the body, causing damage in several different ways. Nicotine reaches the brain within 10 seconds after smoke is inhaled. It has been found in every part of the body and in breast milk. Carbon monoxide binds to hemoglobin in red blood cells, preventing affected cells from carrying a full load of oxygen. Cancer-causing agents (carcinogens) in tobacco smoke damage important genes that control the growth of cells, causing them to grow abnormally or to reproduce too rapidly.
The carcinogen benzo(a)pyrene binds to cells in the airways and major organs of smokers. Smoking affects the function of the immune system and may increase the risk for respiratory and other infections. There are several likely ways that cigarette smoke does its damage. One is oxidative stress that mutates DNA, promotes atherosclerosis, and leads to chronic lung injury. Oxidative stress is thought to be the general mechanism behind the aging process, contributing to the development of cancer, cardiovascular disease, and COPD. The body produces antioxidants to help repair damaged cells. Smokers have lower levels of antioxidants in their blood than do nonsmokers. Smoking is associated with higher levels of chronic inflammation, another damaging process that may result in oxidative stress.
Effects of Smoking 2 : Every year hundreds of thousands of people around the world die from diseases caused by smoking cigarettes - Smoking KILLS. One in two lifetime smokers will die from their habit. Half of these deaths will occur in middle age. Tobacco smoke also contributes to a number of cancers. The mixture of nicotine and carbon monoxide in each cigarette you smoke temporarily increases your heart rate and blood pressure, straining your heart and blood vessels. This can cause heart attacks and stroke. It slows your blood flow, cutting off oxygen to your feet and hands. Some smokers end up having their limbs amputated. Tar coats your lungs like soot in a chimney and causes cancer. A 20-a-day smoker breathes in up to a full cup (210 g) of tar in a year. Changing to low-tar cigarettes does not help because smokers usually take deeper puffs and hold the smoke in for longer, dragging the tar deeper into their lungs. Carbon monoxide robs your muscles, brain and body tissue of oxygen, making your whole body and especially your heart work harder. Over time, your airways swell up and let less air into your lungs. Smoking causes disease and is a slow way to die. The strain of smoking effects on the body often causes years of suffering. Emphysema for example is an illness that slowly rots your lungs. People with emphysema often get bronchitis again and again, and suffer lung and heart failure. Lung cancer from smoking is caused by the tar in tobacco smoke. Men who smoke are ten times more likely to die from lung cancer than non-smokers. Heart disease and strokes are also more common among smokers than non-smokers. Smoking causes fat deposits to narrow and block blood vessels which leads to heart attack. Smoking causes around one in five deaths from heart disease. In younger people, three out of four deaths from heart disease are due to smoking Cigarette smoking during pregnancy increases the risk of low birth weight, prematurity, spontaneous abortion, and perinatal mortality in humans, which has been referred to as the fetal tobacco syndrome.

Readmore..,monggo mas..salam kangen »»

Friday, April 6, 2012

sejarah pertamina phe onwj


Sejarah PHE ONWJ

1966 IIAPCO dan Pertamina menandatangani Kerjasama Produksi (PSC) untuk konsesi area lepas pantai utara Jawa Barat (ONWJ). Izin pemerintah menyusul kemudian.


1967 Sinclair Exploration Company mendapatkan hak beroperasi untuk ONWJ dari IIAPCO. PSC ONWJ antara IIAPCO dan Pertamina disetujui pemerintah Indonesia.


1968 Kapal pengebor R&BE Thornton, unit pengeboran lepas pantai pertama yang memasuki perairan Indonesia mengebor sumur eksplorasi E-1.



1969 Penemuan lapangan APN di dekat sumur A-1.



1971 Perusahaan Eksplorasi Sinclair secara resmi berubah menjadi Atlantic Richfield Indonesia Inc. PresidenIndonesia Soeharto meresmikan lapangan Ardjuna dari Echo Flow Station pada tanggal 1 September.

1972 Lapangan Bravo mulai berproduksi dari anjungan BD.

1973 Lapangan Kilo mulai produksi minyak mentah dari anjungan KA.

1974 Anjungan LA mulai memproduksi minyak amentah Lima. Lima Flow Station selesai mengakumulai minyak mentah Lima.

1975 Lapangan Uniform memulai produksi minyak mentah Ardjuna.

1976 Perayaan 100 juta barel produksi minyak mentah Ardjuna.

Produksi pertama minyak mentah Arimbi diproduksi dari

lapangan X-Ray. Pembangkit NGL, pembangkit lepas

pantai pertama mulai beroperasi.

1977 Pengisian LPG Ardjuna Sakti pertama, terobosan

penyimpanan LPG.

1980 Perayaan 300 juta barel produksi minyak mentah Ardjuna dan pengangkatan ke-1000 minyak mentah Ardjuna.

1985 Perayaan 500 juta barel minyak mentah Ardjuna, ZUD-4 dibor, sumur

horizontal pertama yang dibor di Indonesia.

1986 Pengangkatan ke-2000 minyak mentah Ardjuna dimuat ke penyulingan

Cilacap. Produksi pertama minyak mentah Bima dari lapangan Zulu.

1987 Menteri Pertambangan dan Energi Indonesia, Prof. Dr. Soebroto,

menyaksikan pemuatan minyak mentah Bima pertama ke Jepang.

1992 Perjanjian jual beli untuk pasokan gas ke Muara Karang.

1993 Pengiriman gas pertama ke fasilitas pembangkit listrik PLN Muara Karang

untuk distribusi area Jakarta.

1993 Pengiriman gas pertama ke PLN Tanjung Priok.

1994 Perayaan 25 tahun operasi ONWJ di Indonesia.

1995 ONWJ mencapai satu juta barel produksi minyak pada bulan Mei.

1996 Pengiriman gas pertama ke Perusahaan Gas Negara (PGN).

1997 Terminal ARCO Ardjuna merayakan satu miliar barel pengangkatan minyak

mentah Ardjuna.

2000 Gabungan antara BP, Arco, Amoco, dan Burmah Castrol.

2001 Perayaan 30 tahun perayaan opearsi ONWJ di Indonesia

2001 Dimulainya pengembangan proyek APN.

2005 Pengiriman pertama gas APN pada tanggal 17 Agustus. Seluruh sumur (lima

sumur di tiga anjungan) aktif pada tanggal 2 September dengan kecepatan total

110 mmscf/hari.

2006 Penandatanganan perjanjian jual beli gas untuk pasokan gas ke Pupuk Kujang.

2008 Februari 2008, menyelesaikan Onshore Receiving (ORF) dan modifikasi

Perencanaan Sentral untuk pasokan gas ke Pupuk Kujang.

2009 Juli 2009, divestasi BP West Java Ltd. Dari BP menjadi Pertamina, diikuti

dengan perubahan nama perusahaan menjadi Pertamina Hulu Energi ONWJ Ltd.

2010 September 2009, penandatanganan perjanjian untuk tambahan pasokan gas

dengan PLN.

2010 Penandatanganan perjanjian gas untuk tambahan pasokan ke PGN sampai akhir

tahun 2010. sumber www.pertamina.com

Readmore..,monggo mas..salam kangen »»

Monday, March 5, 2012

perbedaan avanza baru dan lama

avanza baru

spesifikasi dari All New Avanza:

Dimensi
Panjang: 4.140 mm
Lebar: 1.660 mm
Tinggi: 1.695 mm
Wheelbase: 2.655 mm
Ground clearance: 200 mm
Jarak pijak: depan 1.425 mm, belakang 1.435 mm

Sasis
Transmisi: 5-speed manual, 4-speed automatic
Sistem kemudi: Rack & pinion with Electronic Power Steering (EPS) & Tolt Steering
Suspensi depan: MacPherson Strut with Coil Spring
Suspensi belakang: 4 link lateral rod with coil spring
Rem depan: Ventilated disc
Rem belakang: Tromol
Ukuran ban: 1.3 liter: 185/70 R14 1.5 liter: 185/65 R15

Readmore..,monggo mas..salam kangen »»

all new avanza specification


spesifikasi dari All New Avanza:

Dimensi
Panjang: 4.140 mm
Lebar: 1.660 mm
Tinggi: 1.695 mm
Wheelbase: 2.655 mm
Ground clearance: 200 mm
Jarak pijak: depan 1.425 mm, belakang 1.435 mm

Sasis
Transmisi: 5-speed manual, 4-speed automatic
Sistem kemudi: Rack & pinion with Electronic Power Steering (EPS) & Tolt Steering
Suspensi depan: MacPherson Strut with Coil Spring
Suspensi belakang: 4 link lateral rod with coil spring
Rem depan: Ventilated disc
Rem belakang: Tromol
Ukuran ban: 1.3 liter: 185/70 R14 1.5 liter: 185/65 R15



Readmore..,monggo mas..salam kangen »»


 


hottaping machine
we hope we can develop that's model
Drilling Machines meets NACE Standard MR0175-93, sulfide stress cracking resistant metalic material for oilfield equipment. The maximum working pressure is 1,480 psi (100 bar) at 100°F (38°C). Its operating temperatures are -20°F (-29°C) to 700°F (371°C) at 700 psi (48 bar) for intermittent service. The maximum continuous rating is 350°F (177°C) at 1,025 psi (70 bar).

double ball service valve with rotation hammer nut
base on our experienced same time we are difficult to making best position or orientation of handle service valve, we founded on one brand service valve and next time we hope can improve, to help technician making easy installation and best position service valve.

Double Block and Bleed Service Valve is compatible with all Access Fittings and Retrievers. Attached to the access fitting body, the primary valve is the control which allows the pressurized product to enter the retriever during insertion and removal of Solid or Hollow Plug Assemblies. It also contains the pressurized product when the retriever is disconnected. The secondary valve acts as a back-up in the unlikely case the primary valve leaks or fails.


Basically two ball valves with full-opening ports and special pressure equalizing ports allow the operator to slowly release line pressure to the retriever. With pressure balanced on both sides of the ball valves, the torque required to open the ball valves is reduced, even on high pressure systems.

The valves also incorporate secondary special built-in vents to atmosphere valves, allowing product bleed-off away from the operator for safety and cleanliness. With the aid of the optional accessory Diverter Hose Assembly, the bleed valves can also be used for product sampling, back-pressuring or for product or pressure relief

we hope this idea will help u , see you on the next idea , please write comment and your email , best regards, harypra@gmail.com
please appreciate the idea

Readmore..,monggo mas..salam kangen »»

Sunday, January 15, 2012

KATANAKU

KONDISI OCE....

KATANA KESAYANGANKU,............., jarang dipakai, ga pernah rewel, irit ga nyusahin, masih bagus, komplet original, warnanya silver lagi jarang2 yg gini, plastik pintu masih ada kaca film v cool, eh ko jadi promosi he3x memdingan buat spec aja,

PLASTIK-PLASTIK DI BAWAH JENDELA BAIK DEPAN DAN BELAKANG MASIH ORIGINAL, KARPET MASIH BAGUS, SARUNG JOK MASIH OKE, RADIO TAPE OKE

SPECIFICATION :

MERK : SUZUKI
TYPE : KATANA GX
TAHUN PEMBUATAN/PERAKITAN : 1997/1997
WARNA ; SILVER
SPEED : 5 SPEED, MANUAL TRANSMISION
POWER STEERING : YES
AC : DINGIN
CENTRAL LOCK & ALRM : YES
KACA FILM : V COOL
RADIO TAPE : YES
BAN SPARE PART : YES (BELUM TURUN)
PICTURE : SEE BELOW.......


Kelebihan Suzuki Katana

Katana adalah salah satu merk mobil yang diproduksi oleh perusahaan otomotif Suzuki. Mobil ini dikenal cukup legendaris, karena memiliki sejarah panjang dalam perkembangan tekhnologi mobil di dunia, khususnya Indonesia.

Katana dianggap sebagai salah satu pelopor mobil yang berkonsep city car, atau mobil yang berukuran mungil. Meski dalam kenyataannya, mobil ini belum bisa sepenuhnya dikatakan sebagai city car, namun konsep dasar dari city car yang diproduksi Suzuki saat ini, yaitu Karimun, sedikit banyak meniru konsep yang dikembangkan pada produk Katana.
Mesin yang digunakan mobil Katana sebagian besar berkapasitas 1000 cc. Namun ada juga beberapa versi yang menggunakan mesin berkapasitas 1300cc. Mesin ini tergolong cukup sepadan dengan beban yang harus ditanggungnya.

Kapasitas ruangan dalam mobil ini pun tidak mampu mengangkut terlalu banyak penumpang. Maksimal hanya lima orang saja yang bisa dimuat, karena memang mobil ini dikonsep secara minimalis.

Mobil Katana sendiri pertama kali diluncurkan pada tahun 1984. Kelahirannya merupakan kelanjutan dari produksi Suzuki Jimny yang merupakan kakak kandung dari Suzuki Katana. Perbedaan keduanya selain pada mesin yang digunakan juga pada penampilan. Suzuki Jimny memiliki karakter body yang nampak lebih besar dan gagah daripada Suzuki Katana yang lebih cenderung ramping.

Kelebihan Suzuki Katana

Suzuki Katana dianggap salah satu mobil yang memiliki masa produksi cukup lama. Sebelum digantikan oleh kehadiran Suzuki Karimun, nama Katana termasuk salah satu merk yang banyak dicari oleh konsumen mobil tanah air. Hal ini karena mobil ini dianggap memiliki beberapa kelebihan yang sesuai dengan karakteristik masyarakat dan wilayah Indonesia.

Beberapa kelebihan Suzuki Katana di antaranya adalah :

Mobil ini cenderung simpel dan tidak membutuhkan wilayah luas untuk parkir. Sehingga selain mudah dalam mencari parkir, mobil ini bisa juga digunakan untuk melaju di kawasan yang sempit.
Kapasitas mesin yang tidak terlalu besar, menjadikan Katana dikenal memiliki keiritan bahan bakar. Konsumsi bahan bakarnya bahkan bisa mencapai perbandingan 1:15 untuk perjalanan luar kota. Sementara untuk penggunaan dalam kota, masih mampu menjangkau angka 1:10.
Teknologi mesin Suzuki menyebabkan mobil ini cukup mudah dalam proses perawatannya. Selain itu, kebutuhan akan spare part tidak terlalu sulit didapatkan.
Mobil ini cukup fleksibel untuk digunakan oleh berbagai golongan usia. Sehingga terkesan sebagai mobil segala umur.
Bagi penggemar modifikasi, Katana tergolong mobil yang cukup bersahabat untuk diberikan sentuhan tambahan aksesoris. Sehingga hal ini akan menyebabkan penampilan mobil menjadi lebih menarik dan berbeda dari mobil sejenis lainnya.

Katana merupakan salah satu merek mobil hasil produksi perusahaan otomotif Suzuki. Suzuki Katana termasuk mobil yang cukup legendaris karena sejarah panjangnya dalam perkembangan teknologi mobil di dunia, khususnya Indonesia. Suzuki Katana dianggap sebagai salah satu pelopor mobil berukuran mungil atau mobil yang berkonsep city car.

Akan tetapi, faktanya mobil ini belum dapat dikatakan sebagai city car sepenuhnya. Salah satu mobil produksi Suzuki yang menggunakan konsep dasar city car, yaitu Karimun, sedikit banyak telah mengadopsi konsep yang diterapkan pada Suzuki Katana.
Mesin

Sebagian besar mesin yang digunakan dalam Suzuki Katana berkapasitas 1000cc. Namun, adapula versi lain yang menggunakan mesin dengan kapasitas 1300cc. Mesin ini terbilang sepadan dengan beban yang harus dipikul si mungil.
Kapasitas Ruangan

Sebagai mobil mungil, Suzuki Katana tentu saja memiliki kapasitas ruang yang terbilang sempit dan batas maksimal angkutnya hanya 5 orang. Hal ini tentu saja berkaitan dengan konsep minimalis yang sengaja dirancang untuk mobil satu ini.
Peluncuran Pertama

Peluncuran pertama Suzuki Katana dilakukan pada 1984. Kehadiran Suzuki Katana merupakan lanjutan dari produksi Suzuki Jimny yang sekaligus menjadi kakak kandung si mungil ini. Meskipun bersaudara, keduanya tetap memiliki perbedaan, yaitu pada tampilan dan mesin yang digunakan. Karakter bodi Suzuki Jimny tampak lebih besar dan gagah dibanding adik kandungnya yang tampak lebih ramping.
Keunggulan Suzuki Katana

Sebagai mobil mungil yang sengaja didesain secara minimalis, Suzuki Katana memiliki beberapa keunggulan. Berikut ini merupakan beberapa keunggulan Suzuki Katana yang boleh dibilang sangat cocok dengan karakteristik masyarakat serta wilayah di Nusantara.
1. Bentuk Simpel

Suzuki Katana boleh dibilang sebagai mobil yang simpel serta tidak memerlukan banyak ruang sebagai lahan parkir. Dengan demikian, si mungil ini dapat dipakai untuk melaju di lintasan sempit dan mudah diparkir.
2. Irit Bahan Bakar

Karena kapasitas mesinnya tidak terlalu besar, Suzuki Katana terkenal sebagai mobil yang irit bahan bakar. Untuk perjalanan luar kota, konsumsi bahan bakarnya, bahkan, bisa mencapai perbandingan 1:15. Sementara itu, penggunaan dalam kota masih dapat mencapai angka 1:10.
3. Perawatan Mudah

Perawatan mobil ini terbilang cukup mudah karena teknologi mesin yang digunakannya. Spare part Suzuki Katana pun cukup mudah diperoleh.
4. Desain Fleksibel

Suzuki Katana boleh dibilang seagai mobil yang sangat fleksibel karena cocok digunakan oleh semua kalangan usia. Oleh sebab itu, mobil ini sangat terkesan sebagai mobil khusus yang dapat dipakai oleh segala usia.
5. Mudah Dimodifikasi

Jika Anda tergolong orang yang sangat menyenangi modifikasi, Suzuki Katana bisa dijadikan sahabat baik. Ya. Suzuki Katana termasuk mobil yang sangat bersahabat dengan berbagai sentuhan aksesori tambahan. Kemudahan penambahan aksesori dijamin akan membuat tampilan mobil mungil Anda semakin menarik dan tampak berbeda dengan mobil sejenis merek lain.

Itulah beberapa keunggulan atau kelebihan yang dimiliki mobil Suzuki Katana yang sangat cocok bagi para penjajal medan sempit. Boleh dipastikan mobil ini tidak akan membuat Anda repot dengan tetek bengeknya karena kapasitas mesinnya sangat bersahabat. sumber anneahira
Katana merupakan suatu mobil jeep yang tangguh dan tahan banting
hal ini telah dibuktikan selama bertahun - tahun. mulai dari operator, petani, kontraktor profesional hingga peneliti menggunakan mobil suzuki katana ini sehari- hari .
mereka semua yang telah menguji mobil katana ini. karenanya suzuki Katana telah melegenda sebagai kendaraan yang terkenal tangguh dan efisien bahan bakar.

Baik tua maupun muda katana ini dapat dipakai oleh siapa saja, mobil ini kecil, irit, serta dapat menyesuaikan dalam segala situasi dan kondisi. di jalan raya di pegunungan semua dapat dilalui dan dilewati


Ban masih belum turun

mesin oke banget, radiator oke selalu pakai coolant, accu baru,

maaf sudah di beli teman

Readmore..,monggo mas..salam kangen »»