Saturday, July 20, 2013

syarat perpanjang pasport

Perpanjangan Paspor 1. Penggantian Paspor Biasa dilakukan jika: 1. Masa berlakunya habis; 2. Halaman penuh; 3. Hilang; atau 4. Rusak pada saat: * proses penerbitan; atau * diluar proses penerbitan, sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi. 2. Penggantian Paspor Biasa yang masa berlakunya habis, halaman penuh, atau rusak pada saat diluar proses penerbitan ditindaklanjuti dengan pencabutan. 3. Penggantian Paspor Biasa yang rusak pada saat proses penerbitan ditindaklanjuti dengan pembatalan. 4. Dalam hal Paspor Biasa hilang, penggantian dokumen Paspor dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratansebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Pengurusan bisa dilakukan di kantor imigrasi terdekat atau secara online. Untuk pengurusan secara online di kantor imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat dapat dilihat di tautan dibawah ini Untuk pengurusan secara online lainnya dapat dilihat di tautan dibawah ini Prosedur Perpanjangan 1. Mendaftar secara online di tautan diatas 2. Datang ke Kantor Imigrasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dengan membawa * Paspor lama (asli dan fotokopi) * KTP (asli dan fotokopi) * KK (asli dan fotokopi) * Akta lahir (asli dan fotokopi) * Ijasah terakhir (asli dan fotokopi) * Catatan: kertas hasil fotokopian jangan dipotong (biarkan saja seukuran A4 atau folio sesuai dengan ukuran kertas fotokopinya) 3. Mengambil "Map Kuning" untuk Perpanjangan Paspor. Map ini berisi formulir pendaftaran. Pengambilan map dan formulir tidak dipungut biaya apapun. 4. Menuju ke Loket Verifikasi untuk pengecekan dokumen-dokumen dan mengambil nomor antrian. 5.Membayar di Kasir. Biaya resmi perpanjangan paspor adalah Rp 255.000 6. Dipanggil masuk ke Ruang Foto dan Wawancara untuk wawancara singkat, rekam sidik jari, pengambilan foto, dan rekam tanda tangan. 7. Menerima tanda bukti perpanjangan paspor yang bisa dipakai untuk mengambil paspor.

No comments: