ASURANSI PENSIUN DAN JAMSOSTEK
Meninjau Undang-Undang Republik Indonesia No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang tercantum pada pasal 156 dan pasal 167 maka ada perbedaan fungsi dan sifat antara ASURANSI PENSIUN dengan JAMSOSTEK. Adapun perbedaan itu antara lain:
1. ASURANSI PENSIUN
o Merupakan Program saving sebagai dana cadangan untuk program pensiun bagi
karyawan yang telah habis masa kerjanya atau apapun itu yang diperuntukkan oleh perusahaan kepada karyawannya, yang besarnya sesuai ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang tercantum pada 2 kali pasal 156 ayat 2 dan 1 kali pasal 156 ayat 3
o Dana akumulasi iuran beserta investasinya sepenuhnya dikontrol oleh perusahaan dan tetap menjadi hak dari perusahaan hingga akhirnya diberikan kepada karyawan
Jadi ASURANSI PENSIUN ini dapat diadakan oleh perusahaan yang gunanya jika nanti ada karyawan yang pensiun, perusahaan tidak perlu bingung mengenai biaya pensiun yang akan diberikan kepada karyawan yang pensiun. Karena sudah diprepare dengan saving plan ini. Apalagi jika dalam sebuah perusahaan memiliki karyawan dengan masa pensiun yang sama lebih dari 1 orang. Saving plan ini akan sangat berguna sekali bagi perusahaan.
2. JAMSOSTEK
o Sifatnya wajib bagi setiap perusahaan, karena berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
o Nilai iuran sudah ditetapkan yaitu 2% oleh karyawan dan 3,7% oleh perusahaan dari gaji per bulan
Jika perusahaan tidak ikut serta dalam program ini, maka perusahaan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan pemerintah. Dan merupakan salah satu regulasi dari OHSAS 18001 yang harus dipenuhi.
o Dana akumulasi iuran beserta investasinya sepenuhnya dikontrol oleh perusahaan dan tetap menjadi hak dari perusahaan hingga akhirnya diberikan kepada karyawan
Jadi ASURANSI PENSIUN ini dapat diadakan oleh perusahaan yang gunanya jika nanti ada karyawan yang pensiun, perusahaan tidak perlu bingung mengenai biaya pensiun yang akan diberikan kepada karyawan yang pensiun. Karena sudah diprepare dengan saving plan ini. Apalagi jika dalam sebuah perusahaan memiliki karyawan dengan masa pensiun yang sama lebih dari 1 orang. Saving plan ini akan sangat berguna sekali bagi perusahaan.
2. JAMSOSTEK
o Sifatnya wajib bagi setiap perusahaan, karena berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
o Nilai iuran sudah ditetapkan yaitu 2% oleh karyawan dan 3,7% oleh perusahaan dari gaji per bulan
Jika perusahaan tidak ikut serta dalam program ini, maka perusahaan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan pemerintah. Dan merupakan salah satu regulasi dari OHSAS 18001 yang harus dipenuhi.
No comments:
Post a Comment