SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH
Pada hari ………… , tanggal…….…………., kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : …………………………….
Alamat : …………………………….
No. kontak : …………………………….ktp no:
Dalam hal ini, bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai pihak penjual.
Nama : …………………………….
Alamat : …………………………….
Pekerjaan : …………………………….
No. kontak : …………………………….
Dalam hal ini, bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai pihak pembeli.
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa pihak penjual menjual kepada pihak pembeli berupa bangunan dan tanah yang berdiri di atas Sertifikat Hak Milik No _______________ yang terletak di ……………………….(alamat lengkap rumah yang akan dijual).
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut.
NO. 1
Perpindahan Kepemilikan
1. Perjanjian ini berlaku tujuh hari setelah ditandatangani.
2. Perjanjian akan berakhir setelah rumah berpindah status kepemilikan menjadi milik pihak pembeli.
3. Semua proses perpindahan dan tanggungan biaya yang muncul akan menjadi tanggung jawab pihak pembeli dan pihak penjual bersifat membantu saja.
4. Perpindahan kepemilikan rumah akan diproses setelah semua kewajiban dipenuhi oleh pihak pembeli.
NO. 2
Nilai Jual Bangunan dan Tanah
1. Rumah dijual kepada pihak pembeli seharga Rp……………..
2. Uang muka penjualan sebanyak ……..% atau Rp .………. dari harga jual dan disetorkan oleh pihak pembeli ke rekening pihak penjual.
3. Pelunasan selanjutnya dilakukan sebelum tanggal …., sebesar Rp ………. ke rekening yang telah ditunjuk oleh pihak penjual.
4. Pembayaran dianggap lunas saat pembayaran sudah masuk ke rekening pembeli
NO. 3
Keterlambatan Bayar/ pelunasan
1. Keterlambatan pembayaran/pelunasan sebelum tanggal …………. Akan membatalkan perjanjian jual beli
NO. 4
Kewajiban-Kewajiban Lain
1. Iuran pajak pembelian, pajak bumi dan bangunan dilakukan oleh pihak penjual
2. Pihak pembeli tidak diperkenankan untuk mengubah fungsi dan tata letak ruang dalam rumah hingga pembayaran dianggap lunas.
NO. 5
Lain-Lain
1. Pihak pembeli berhak melakukan perubahan pada rumah tanpa mengubah konstruksi bangunan dan NJOP dan tambahan tersebut menjadi milik pihak penjual.
2. Perubahan konstruksi boleh dilakukan sesuai dengan izin pihak penjual.
3. Pihak penjual menjamin pihak pembeli bahwa selama masa perjanjian ini tidak akan mendapatkan tuntutan atau gugatan dari pihak lain atas kepemilikan rumah.
4. Kepemilikan secara penuh akan didapatkan pihak pembeli setelah pembayaran rumah lunas.
5. Segala kerusakan atas rumah menjadi tanggungan pihak pembeli tanpa kecuali.
6. Segala ketentuan yang belum dituliskan dalam perjanjian ini akan diatur dalam amandemen yang diputuskan oleh pihak penjual dan pihak pembeli.
7. Pihak p.
7.
Apabila terjadi perselisihan atas pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah
pihak akan mendiskusikannya secara musyawarah.
Demikian perjanjian ini disetujui, dibuat, dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak. Perjanjian ini dibuat dalam dua rangkap yang sama-sama bermaterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Semoga ikatan perjanjian ini membawa berkah bagi semua pihak.
_______, ___ _______ 2013
Pihak Penjual Pihak Pembeli
………………… …………………
Saksi-Saksi
1. …………….. 2. ……………………
Demikian perjanjian ini disetujui, dibuat, dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak. Perjanjian ini dibuat dalam dua rangkap yang sama-sama bermaterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Semoga ikatan perjanjian ini membawa berkah bagi semua pihak.
_______, ___ _______ 2013
Pihak Penjual Pihak Pembeli
………………… …………………
Saksi-Saksi
1. …………….. 2. ……………………
No comments:
Post a Comment