SURAT PERJANJIAN
KERJASAMA
Pada hari ini, tanggal ___ bulan
_______ tahun _____ (__-__-_____), yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama …………………….,
Pekerjaan ………………….,
Umur …………… tahun,
Bertempat tinggal di …………………………….
Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
dan
Nama …………………….,
Pekerjaan ………………….,
Umur …………… tahun,
Bertempat tinggal di …………………………….
Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Bahwa sebelum ditandatanganinya Surat Perjanjian ini, Para pihak terlebih dahulu menerangkan hal–hal sebagai berikut:
Nama …………………….,
Pekerjaan ………………….,
Umur …………… tahun,
Bertempat tinggal di …………………………….
Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
dan
Nama …………………….,
Pekerjaan ………………….,
Umur …………… tahun,
Bertempat tinggal di …………………………….
Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Bahwa sebelum ditandatanganinya Surat Perjanjian ini, Para pihak terlebih dahulu menerangkan hal–hal sebagai berikut:
1.
Bahwa Pihak Pertama adalah selaku
INVESTOR yang memiliki modal sebesar Rp. ____________,- (____________ rupiah)
untuk selanjutnya disebut sebagai MODAL INVESTASI
2.
Bahwa Pihak Kedua adalah pemilik
________________yang menerima DANA INVESTASI dari Pihak Pertama
3.
Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua
setuju untuk saling mengikatkan diri dalam suatu perjanjian kerjasama Investasi
dalam usaha _________________________, sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku.
4.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut
di atas, kedua belah pihak menyatakan sepakat dan setuju untuk mengadakan
Perjanjian Kerjasama ini yang dilaksanakan dengan ketentuan dan syarat-syarat
sebagai berikut :
PASAL
I
MAKSUD
DAN TUJUAN
Pihak Pertama dalam perjanjian ini
memberi DANA INVESTASI kepada Pihak Kedua sebesar Rp. ____________,-
(____________ rupiah) dan Pihak Kedua dengan ini telah menerima penyerahan DANA
INVESTASI tersebut dari Pihak Pertama serta menyanggupi untuk melaksanakan
perputaran DANA INVESTASI tersebut.
PASAL
II
RUANG
LINGKUP
1.
Dalam pelaksanaan perjanjian ini,
Pihak Pertama memberi DANA INVESTASI kepada Pihak Kedua sebesar Rp.
____________,- (____________ rupiah) dan Pihak Kedua dengan ini telah menerima
penyerahan DANA INVESTASI tersebut dari Pihak Pertama serta menyanggupi untuk
melaksanakan perputaran DANA INVESTASI.
2.
Pihak Kedua dengan ini berjanji dan
mengikatkan diri untuk melaksanakan perputaran DANA INVESTASI pada usaha
____________________ setelah ditandatanganinya perjanjian ini.
3.
Pihak Kedua dengan ini berjanji dan
mengikatkan diri untuk memberikan keuntungan sebesar Rp. _______,-
(____________ rupiah) setiap Rp. ____________,- (____________ rupiah) setiap
hari, kecuali Hari Minggu dan Hari Libur Nasional
PASAL
III
JANGKA
WAKTU KERJASAMA
1.
Perjanjian kerjasama ini dilakukan
dan diterima untuk jangka waktu____tahun, terhitung sejak tanggal
ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini hingga tanggal ___________ dan dapat
diperpanjang dengan persetujuan kedua belah pihak untuk jangka waktu yang sama.
2.
Jangka waktu perjanjian berakhir
manakala Pihak Pertama menginginkan DANA INVESTASI tersebut diminta kembali
untuk keseluruhannya, dengan catatan bahwa Pihak Pertama memberikan
pemberitahuan untuk meminta kembali DANA INVESTASI paling lambat 1 (satu) hari
sebelum diserahkan kembali oleh Pihak Kedua
PASAL
IV
HAK
DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
Dalam Perjanjian Kerjasama ini,
Pihak Pertama memiliki Hak dan Kewajiban sebagai berikut :
1.
Memberikan DANA INVESTASI kepada
Pihak Kedua sebesar Rp. ____________,- (____________ rupiah)
2.
Berhak meminta kembali DANA
INVESTASI yang telah diserahkan kepada Pihak Kedua
3.
Menerima hasil keuntungan atas
perputaran DANA INVESTASI, sesuai dengan Pasal VI perjanjian ini.
PASAL
V
HAK
DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
Dalam Perjanjian Kerjasama Proyek
ini, Pihak Kedua memiliki Hak dan Kewajiban sebagai berikut :
1.
Menerima DANA INVESTASI dari Pihak
Pertama sebesar Rp. ____________,- (____________ rupiah)
2.
Memberikan bagian hasil keuntungan
kepada Pihak Pertama, sesuai dengan Pasal VI perjanjian ini.
PASAL
VI
PEMBAGIAN
HASIL
1.
Kedua belah pihak sepakat dan setuju
bahwa perjanjian kerjasama ini dilakukan dengan cara pemberian keuntungan yang
diperoleh dalam pelaksanaan usaha _________________ sebagaimana Pasal II ayat 3
perjanjian ini.
2.
Bagi hasil yang dimaksud dalam ayat
1 diatas dilakukan dengan memperhitungkan biaya investasi sebagaimana tersebut
dalam pasal II ayat 1, dengan perincian sebagai berikut :
***rincian pembagian hasil keuntungan***
3.
Bagi hasil yang dimaksud dalam ayat
2 di atas berlaku sampai dengan Pihak Pertama menarik kembali DANA INVESTASI
yang telah diserahkan sesuai dengan perhitungan Pasal III ayat 3 perjanjian
ini.
PASAL
VII
KEADAAN
MEMAKSA (FORCE MAJEUR)
1.
Yang termasuk dalam Force Majeur
adalah akibat dari kejadian-kejadian diluar kuasa dan kehendak dari kedua belah
pihak diantaranya termasuk tidak terbatas bencana alam, banjir, badai, topan,
gempa bumi, kebakaran, perang, huru-hara, pemberontakan, demonstrasi,
pemogokan.
2.
Jika dalam pelaksanaan perjanjian
ini terhambat ataupun tertunda baik secara keseluruhan ataupun sebagaian yang
dikarenakan hal-hal tersebut dalam ayat 1 diatas, maka kedua pihak sepakat
untuk membicarakan perjanjian ini apakah akan diteruskan atau dibatalkan.
3.
Apabila perjanjian kerjasama ini
dibatalkan sebagamana akibat tersebut dalam ayat 2 diatas, maka para pihak
sepakat untuk saling melepaskan pihak lainnya dari segala tuntutan dan/atau
ganti kerugian.
PASAL
VIII
WANPRESTASI
1.
Dalam hal salah satu pihak telah
melanggar kewajibannya yang tercantum dalam salah satu Pasal perjanjian ini,
telah cukup bukti dan tanpa perlu dibuktikan lebih lanjut, bahwa pihak yang
melanggar tersebut telah melakukan tindakan Wanprestasi
2.
Pihak yang merasa dirugikan atas
tindakan Wanprestasi tersebut dalam ayat 1 diatas, berhak meminta ganti kerugian
dari pihak yang melakukan wanprestasi tersebut atas sejumlah kerugian yang
dideritanya, kecuali dalam hal kerugian tersebut disebabkan karena adanya suatu
keadaan memaksa, seperti tercantum dalam Pasal VII.
PASAL
IX
PERSELISIHAN
1.
Bilamana dalam pelaksanaan
perjanjian Kerjasama ini terdapat perselisihan antara kedua belah pihak baik
dalam pelaksanaannya ataupun dalam penafsiran salah satu Pasal dalam perjanjian
ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk sedapat mungkin menyelesaikan
perselisihan tersebut dengan cara musyawarah.
2.
Apabila musyawarah telah dilakukan
oleh kedua belah pihak, namun ternyata tidak berhasil mencapai suatu
kemufakatan maka Para Pihak sepakat bahwa semua sengketa yang timbul dari
perjanjian ini akan diselesaikan pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri
__________.
PASAL
X
ATURAN
PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur atau belum
cukup diatur dalam perjanjian ini apabila dikemudian hari dibutuhkan dan
dipandang perlu akan ditetapkan tersendiri secara musyawarah dan selanjutnya
akan ditetapkan dalam suatu ADDENDUM yang berlaku mengikat bagi kedua belah
pihak, yang akan direkatkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Perjanjian ini.
Demikianlah surat perjanjian kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), untuk masing-masing pihak, yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup, yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani.
Demikianlah surat perjanjian kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), untuk masing-masing pihak, yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup, yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani.
________,
__ ____________ 2014
Pihak
Kedua Pihak Pertama,
(……………………………) (……………………………)
1 comment:
Playtech - New Zealand's #1 supplier of gaming equipment
Playtech, an innovator of software and kadangpintar services for online 1xbet login gaming and 바카라 iGaming products, have https://tricktactoe.com/ partnered 토토사이트 with supplier Casino.
Post a Comment